PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DAN CITRA DIRI DALAM KONTEKS PEMBUATAN STIKER WAJAH TANPA IZIN
Abstract
Kemajuan teknologi digital telah mendorong maraknya penggunaan stiker wajah dalam aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, sering kali tanpa persetujuan dari pemilik wajah. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran hak atas privasi dan citra diri, khususnya ketika gambar wajah digunakan dalam konteks yang merendahkan, melecehkan, atau merugikan individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terhadap fenomena pembuatan dan penyebaran stiker wajah tanpa izin, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 1365 KUH Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wajah sebagai data biometrik telah diakui sebagai bagian dari data pribadi, belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai penggunaan wajah dalam bentuk stiker digital. Selain itu, rendahnya literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat turut memperparah lemahnya perlindungan terhadap citra diri.
Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur penggunaan citra visual di ruang digital, pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang efektif, serta penguatan edukasi hukum di masyarakat agar hak-hak individu terlindungi secara optimal dalam menghadapi tantangan era digital.
Kata Kunci : Privasi, Citra Diri, Stiker Wajah, Perlindungan Hukum, UU PDP, UU ITE