ANALISIS YURIDIS TERKAIT POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM STUDI KASUS DESA SAWANG KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan politik uang dan sanksinya dalam pemilihan umum sebagai bentuk penyimpangan dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa politik uang dalam pemilihan umum studi kasus Desa Sawang Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Politik uang menjadi masalah yang rutin ada dalam ajang ini. Terjadinya politik uang ini tidak lepas dari beberapa faktor seperti faktor ekonomi yang menyebabkan kemiskinan dan budaya hukum yang menjadi kebiasaan dalam pemilu. Mengenai pemilihan umum khususnya politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf j jo Pasal 523 telah tegas mengatur menegani politik uang dengan sanksinya. Politik uang sebagai tindak pidana juga diatur dalam KUHP pasal 149 bagi yang memberi dan menerima materi atau janji dalam pemilu. 2. Penyelesaian sengketa politik uang dalam pemilihan umum harus melalui hukum yang jelas. Bawaslu, Kejaksaan dan Polri tergabung dalam Sentra Gakkumdu menngambil peran yang penting dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam penyelasaian sengeketa peran masyarakat juga turut terlibat. Masyarakat yang proaktif membuat setiap proses pnyidikan dan penyelidiakan berjalan lancar sampai putusan hakim.
Kata Kunci : pemilu, politik uang, desa sawang, talaud