TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN APLIKASI SEBAGAI SARANA PROSTITUSI ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyalahgunaan aplikasi sebagai sarana prostitusi online dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap penyalahgunaan aplikasi sebagai sarana prostitusi online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penyalahgunaan aplikasi sebagai sarana prostitusi online dalam peraturan perundang-undangan Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana prostitusi online. Meskipun demikian, beberapa ketentuan hukum positif tetap dapat digunakan untuk menjerat para pelaku berdasarkan unsur-unsur perbuatannya. Beberapa peraturan yang dapat digunakan antara lain KUHP, UU ITE, serta UU Pornografi. 2. Penerapan hukum terhadap penyalahgunaan aplikasi sebagai sarana prostitusi online Putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara ini didasarkan pada keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan melalui media elektronik. Penjatuhan hukuman penjara selama empat bulan dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Kata Kunci : prostitusi, online