TINJAUAN HUKUM TENTANG SENGKETA PEMILIHAN UMUM DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Authors

  • Brian Bush Rumokoy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami secara komprehensif tentang pengaturan Sengketa Pemilihan Umum di Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa lembaga yang memangan penyelesaian sengketa pemilu, seperti Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Sentra Gakkumdu (yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, sengketa pemilu terdiri atas: Pelanggaran Pemilu Sengketa Proses Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Tindak Pidana Pemilu dimana pengaturannya berbeda-beda seperti tindak pidana pemilu yang pengaturannya berupa sanksi pidana dan pelanggaran pemilu yang sifatnya administratif. 2. Penyelesaian sengketa pemilu diatur melalui beberapa tahapan umum seperti upaya administratif ke KPU/Bawaslu, Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu, Gugatan ke PTUN untuk sengketa proses lanjutan, Penanganan pelanggaran oleh Gakkumdu atau DKPP, Perselisihan hasil oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun penyelasaian sengketa pemilu menurut UU Pemilu, diatur dalam undang- undang nomor 7 Tahun 2017 mulai dari Pasal 454 hingga 484.

 

Kata Kunci : Sengketa Pemilu, Sulawesi Utara

Downloads

Published

2025-09-26

Issue

Section

Articles