ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 78/PID.SUS/2022/PN.MND)

Authors

  • Patricia Angel Sirambang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan hukum kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga studi putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia telah memperoleh landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam undang-undang ini, khususnya Pasal 44 sampai dengan Pasal 50, telah diatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku KDRT, mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga. 2. Penerapan hukum terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Mnd menunjukkan bahwa pengadilan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu menantu terhadap mertua, sehingga termasuk dalam kategori KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda, yang menandakan adanya sikap tegas dalam menindak pelaku KDRT.

 

Kata Kunci : KDRT, Manado

Downloads

Published

2025-09-26

Issue

Section

Articles