IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BERBASIS WILAYAH DI RS PANCARAN KASIH MANADO

Authors

  • Yosi Yosua Assa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hambatan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 terhadap pengolahan limbah medis Rumah Sakit dan untuk mengetahui dan memahami penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hambatan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 terhadap pengolahan limbah medis Rumah Sakit, antara lain pengelolaan limbah medis tidak selaras terhadap prosedur atas faktor pokok yang mengakibatkan kontaminasi limbah B3; minimnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah medis; dan Sumber Daya Manusia tidak selaras terhadap tugas serta tanggung jawab. 2. Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, yaitu pemilahan limbah medis; pengemasan limbah medis; penyimpanan limbah medis; pengangkutan limbah medis; pengolahan limbah medis; pembuangan limbah medis, pelatihan dan sosialisasi; pencatatan dan pelaporan; monitoring dan evaluasi,masih belum sesuai standar karena masih ada beberapa prosedur yang belum sesuai regulasi.

 

Kata Kunci : pengelolaan limbah medis, RS Pacaran Kasih Manado

Downloads

Published

2025-09-26

Issue

Section

Articles