PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DARI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999

Authors

  • Michael Christian Simanjuntak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia menurut Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dan untuk mengetahui penerapan pengembalian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No 31 Tahun 1999. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perampasan aset merupakan salah satu cara efektif untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Proses perampasan ini diatur oleh beberapa peraturan hukum yang berlaku, dan para pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dihukum dengan sanksi pidana penjara, tetapi juga diharuskan mengembalikan harta yang mereka peroleh melalui cara yang tidak sah. 2. Kasus Bank Century dan berbagai kasus korupsi lainnya menunjukkan betapa pentingnya sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara, serta perlu adanya pengawasan publik yang lebih intensif untuk memastikan keberhasilan proses hukum dan pemulihan aset.  Oleh karena itu, pengembalian keuangan negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan hukum yang menjamin bahwa hasil dari tindak pidana korupsi akan dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

 

Kata Kunci : korupsi, perampasan aset

 

Downloads

Published

2025-09-26

Issue

Section

Articles