TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK DI BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Abstract
Tindak pidana pembunuhan terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius karena menyangkut hak dasar anak untuk hidup, yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, khususnya dalam hal penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumentasi putusan pengadilan yang relevan, dan juga melalui wawancara dengan aparat penegak hukum di wilayah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap anak di Bolaang Mongondow Timur dijerat dengan pasal-pasal KUHP, namun dalam beberapa kasus penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak belum maksimal. Faktor-faktor seperti lemahnya pengawasan keluarga, latar belakang sosial ekonomi, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak anak turut menjadi penyebab terjadinya tindak pidana ini. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang lebih tegas dan komprehensif dalam menangani kasus pembunuhan terhadap anak, termasuk penerapan sanksi pidana maksimal serta perlunya edukasi dan perlindungan sosial bagi anak-anak di daerah tersebut.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan, Anak, Perlindungan Hukum, Bolaang Mongondow Timur