TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN SEMARGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO

Authors

  • Rhully Hiskia Ginting

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum adat perkawinan dalam suku batak karo dan untuk mengetahui keabsahan perkawinan perkawinan dilihat dari suku batak karo. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan dan sanksi adat batak karo berlaku bukan hanya bagi masyarakat batak karo yang tinggal di wilayah masyarakat batak karo di Kabupaten Karo, akan tetapi sanksi adat batak karo berlaku bagi setiap masyarakat batak karo dimanapun mereka tinggal. Sanksi adat yang diberikan kepada pasangan yang melakukan pernikahan semarga ini adalah dihukum berat seperti dikucilkan dari pergaulan masyarakat, dan biasanya masyarakat tidak mau menerima mereka, tidak diakui dan dilarang mengikuti acara adat, bahkan kedua belah pihak akan dikenai sanksi dengan direndahkan oleh komunitasnya dan diusir dari masyarakat Karo, dikarenakan masyarakat Karo percaya akan terjadi bencana kemarau panjang di wilayah tersebut dan rusaknya hasil panen perkebunan masyarakat sekitar. 2. Keabsahan perkawinan adat Karo dilihat dari sistem eksogami dan kesakralan prosesnya, di mana pihak yang tidak memiliki hubungan darah dalam satu marga dan telah melewati tahapan adat yang lengkap serta restu keluarga dapat dikatakan sah secara adat. Beberapa marga tertentu memiliki pengecualian, namun secara umum, pernikahan harus melibatkan kesepakatan keluarga dan mengikuti prosedur adat yang panjang agar dianggap sakral dan bermakna. Kata Kunci : pernikahan semarga, adat batak karo

Downloads

Published

2025-10-10

Issue

Section

Articles