TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KAWASAN HUTAN PRODUKSI TETAP ANTARA MASYARAKAT ADAT DAN PT. TOBA PULP LESTARI TBK: STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 1820/PID.SUS-LH/2024/PT MDN

Authors

  • Christi Intan Palawa

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Sengketa Kawasan Hutan Produksi Tetap Antara Masyarakat Adat dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1820/PID.SUS-LH/2024/PT MDN”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak swasta maupun negara, salah satunya adalah kasus sengketa antara masyarakat adat keturunan Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sengketa ini muncul karena tumpang tindih klaim atas kawasan hutan produksi tetap, di mana PT. Toba Pulp Lestari memegang izin konsesi, sementara masyarakat adat mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Konflik ini berujung pada kriminalisasi terhadap tokoh adat Sorbatua Siallagan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Simalungun, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur, jurnal, artikel, dan dokumen relevan lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menjawab rumusan masalah dan menarik kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai masyarakat adat di Indonesia telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UUPA, serta UU Kehutanan, dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Namun dalam praktiknya, pengakuan hukum tersebut masih lemah karena belum memiliki regulasi khusus yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat, sehingga sering terjadi tumpang tindih antara kepentingan negara, korporasi, dan hak masyarakat adat. Dalam kasus Sorbatua Siallagan, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan hukuman pidana, tetapi putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan karena mempertimbangkan bukti sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat secara turun-temurun, sehingga terdakwa dibebaskan.

Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat dalam penguasaan kawasan hutan produksi tetap masih bersifat deklaratif dan membutuhkan penguatan regulasi. Negara perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat serta menerapkan kebijakan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan, dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan izin konsesi. Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dapat terlindungi, sekaligus mencegah praktik kriminalisasi dan konflik agraria yang berulang.

 

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Masyarakat Adat, Hutan Produksi Tetap, Sengketa Agraria, PT. Toba Pulp Lestari, Putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Downloads

Published

2025-10-10

Issue

Section

Articles