TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA DOKUMEN BERDASARKAN PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Rika Restina Telaumbanua

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perihal kejahatan pemalsuan tanda tangan pada dokumen menurut ketentuan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pemalsuan tanda tangan adalah jenis kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian baik secara finansial maupun non-finansial, serta menimbulkan keraguan dalam masyarakat terhadap keabsahan dokumen-dokumen tersebut Tujuan dari studi ini adalah untuk memahami regulasi hukum yang mengatur tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen, serta bagaimana sanksi pidana diterapkan terhadap pelanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang meliputi analisis terhadap undang-undang, literatur relevan, serta putusan pengadilan yang berkaitan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa Pasal 263 KUHP mengatur mengenai pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan, dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara. Dalam penerapan pasal ini, seringkali terdapat tantangan, terutama dalam hal pembuktian, yang mengharuskan adanya keahlian di bidang forensik dokumen. Penegakan hukum yang berkesinambungan diharapkan dapat menimbulkan efek pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keaslian dokumen.

Kata Kunci: Pemalsuan tanda tangan, Pasal 263 KUHP, Dokumen, Hukum Pidana.

Downloads

Published

2025-10-10

Issue

Section

Articles