ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN UNTUK JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perundang-undangan tersebut efektif dalam mencegah dan menangani tindak pidana pembunuhan untuk jual beli organ dan untuk menganalisis apakah terdapat kekosongan hukum antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan praktik jual beli organ yang disertai tindak pidana pembunuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Meskipun peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur larangan jual beli organ tubuh melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, belum terdapat ketentuan khusus yang secara eksplisit mengatur mengenai pembunuhan yang dilakukan untuk tujuan perdagangan organ tubuh manusia. Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, perbuatan pembunuhan tersebut dapat dijerat melalui Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) atau Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai kejahatan lain), namun belum ada pengaturan yang secara komprehensif dan khusus mengatur gabungan unsur pembunuhan dan perdagangan organ. 2. Pengaturan tindak pidana pembunuhan untuk jual beli organ tubuh manusia di masa yang akan datang perlu diarahkan pada pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, tegas, dan spesifik. Saat ini, pengaturan terkait perbuatan tersebut masih tersebar dalam beberapa undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata Kunci : pembunuhan, jual beli organ manusia