PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN AKIBAT PEMENUHAN KEBUTUHAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum progresif dalam penanganan tindak pidana pencurian ringan akibat pemenuhan kebutuhan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Nomor 247/Pid.B/2009/PN.PWT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum progresif memberikan ruang bagi hakim untuk menafsirkan hukum secara humanis dan kontekstual, terutama dalam kasus pencurian ringan yang dilatarbelakangi faktor ekonomi dan sosial. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif untuk mencapai keadilan substantif bagi masyarakat kecil.
Pendekatan hukum progresif menolak pandangan legalistik yang hanya berorientasi pada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Dalam konteks tindak pidana pencurian ringan, hukum progresif berperan sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan struktural yang dialami oleh masyarakat miskin. Melalui pendekatan ini, hakim tidak hanya berfungsi sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai pelaku moral yang mempertimbangkan nilai keadilan sosial dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya reformulasi paradigma penegakan hukum di Indonesia agar tidak sekadar menegakkan kepastian hukum, tetapi juga memperjuangkan keadilan yang berpihak kepada rakyat kecil. Implementasi hukum progresif dan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi solusi atas praktik penegakan hukum yang diskriminatif, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan sosial.
Kata Kunci: Hukum Progresif, Pencurian Ringan, Keadilan Restoratif, Penegakan Hukum.