PERNIKAHAN SEDARAH DI BOLAANG MONGONDOW DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Nehemia Aktasia Supit

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum larangan perkawinan sedarah di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana implementasi perkawinan sedarah di Bolaang Mongondow. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Larangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 39 butir (1) huruf a Kompilasi Hukum Islam, Pasal 30 KUHPerdata, larangan ini juga didukung oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perbuatan asusila dalam hubungan keluarga, meskipun tidak secara langsung mengatur tentang perkawinan. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara norma hukum perdata, pidana, dan keagamaan dalam menegaskan larangan terhadap perkawinan sedarah di Indonesia. Secara keseluruhan, pelarangan ini tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan moral, yakni melindungi nilai-nilai kesucian keluarga, mencegah degenerasi moral, serta menjaga ketertiban umum dalam masyarakat. 2. Implementasi larangan perkawinan sedarah di Bolaang Mongondow bersifat komprehensif. Tidak hanya ditegakkan melalui aturan tertulis dan norma agama, tetapi juga melalui pranata adat yang kuat. Adat menjadi alat kontrol sosial yang efektif dalam mencegah praktik perkawinan yang menyimpang dari nilai-nilai etika dan struktur keluarga. Melalui proses seperti bontowon kon bui’an”, masyarakat Mongondow membuktikan bahwa hukum adat masih relevan dan berfungsi sebagai pilar penting dalam menjaga keharmonisan sosial.

 

Kata Kunci : kebocoran data pribadi, fintech

Downloads

Published

2025-10-13

Issue

Section

Articles