TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAI NOODWEER (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 93/Pid.B/2024/PN Mnd)

Authors

  • Alifiah Puteri Gobel

Abstract

Penelitian ini membahas tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan fokus pada pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 93/Pid.B/2024/PN Mnd. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penerapan pasal pembunuhan pada putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP mengatur pembunuhan secara umum dalam Pasal 338, pembunuhan berencana dalam Pasal 340, serta alasan penghapus pidana berupa pembelaan terpaksa dalam Pasal 49. Dalam kasus yang diteliti, terdakwa mengajukan pembelaan noodweer dan noodweer excess dengan alasan adanya serangan mendadak dari korban. Namun, majelis hakim menilai syarat pembelaan terpaksa tidak terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan dijatuhi pidana penjara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP dalam kasus ini menunjukkan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pembuktian unsur delik, sedangkan pembelaan terpaksa memerlukan pembuktian ketat terhadap unsur ancaman dan proporsionalitas tindakan. Temuan ini diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan kajian hukum pidana, khususnya terkait batasan penerapan noodweer di Indonesia.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Noodweer, KUHP, Putusan Pengadilan.

Downloads

Published

2025-10-13

Issue

Section

Articles