IMPLIKASI HUKUM ATAS DALUARSA TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF MENURUT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implikasi hukum atas daluwarsa tindak pidana politik uang (money politic) dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif di Indonesia. Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam pemilu karena merusak asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) yang menjadi dasar pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukumnya, masih terdapat kendala terkait batas waktu pelaporan dan penuntutan perkara, sehingga banyak kasus politik uang tidak terselesaikan secara tuntas akibat daluwarsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta literatur dan jurnal hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada sinkronisasi antara norma hukum pidana umum dan norma khusus dalam hukum pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai daluwarsa tindak pidana pemilu, khususnya politik uang, belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan. Pembatasan waktu pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang hanya tujuh hari sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu berpotensi menghambat proses peradilan dan menyebabkan hilangnya hak penuntutan karena daluwarsa. Akibatnya, pelaku tindak pidana politik uang dapat terhindar dari sanksi hukum, dan hal ini berdampak negatif terhadap integritas penyelenggaraan pemilu serta prinsip keadilan demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum yang lebih tegas dan proporsional mengenai daluwarsa dalam tindak pidana pemilu agar tercipta kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Kata Kunci: Politik uang, daluwarsa, tindak pidana pemilu, penegakan hukum, pemilihan umum.