Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi 137/PUU-XIII/2015 tentang pencabutan kewenangan pengujian Peraturan Daerah oleh Pemerintah
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undangundang terhadap Undang-undang. Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Agung Berwenang mengadili pada tinggkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewengang lainnya yang diberikan oleh Undangundang. Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasan Kehakiman. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b menyatakan :“ menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undangundang. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) menyatakan Dalam perkembangannya, pada 4 April 2017, melalui Putusan Nomor 137/PUUXIII/2015, aturan terkait wewenang Gubernur untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota dibatalkan oleh MK. Selanjutnya, pada 14 Juni 2017, melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitsui juga membatalkan aturan tentang wewenang Mendagri untuk membatalkan Perda Provinsi. Pemohon dalam perkara yang diputus melalui putusan MK tersebut mendalilkan bahwa pasal yang diujikan telah, atau setidaknya berpotensi, untuk menghambat hak-hak konstitusional para pemohon dalam melaksanakan otonomi daerah dan pengembangan daerah dengan keragaman dan kekhasannya masing- masing, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat 2 dan ayat 5, serta Pasal 18A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata kunci: Mahkamah Agung, Judicial Review, Executive review