PENCABUTAN IZIN USAHA LEMBAGA PENJAMIN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji izin usaha penjaminan dan penjaminan ulang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan dan untuk mengetahui dan mengkaji penjaminan ulang dan tata kelola, pengawasan dan pelaporan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Izin usaha penjaminan dan penjaminan ulang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, menyatakan Izin Usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang Izin Usaha. 2. Tata Kelola, Pengawasan Dan Pelaporan dilakukakan jika tata kelola, pengawasan dan pelaporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Lembaga penjaminan dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan lembaga penjamin wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya juga lembaga penjamin dalam melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi. Ketentuan mengenai tata kelola, kondisi keuangan, dan pemanfaatan teknologi informasi lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sebagaimana diatur dalam, mengenai pengawasan, dan pelaporan, khususnya tata kelola,
Kata Kunci : lembaga penjamin, tata kelola dan pengawasan