PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST (STUDI PUTUSAN NO. 27/Pid.B/2024/PN Thn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna Terhadap Putusan Nomor 27/Pid.B/2024/PN Thn). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam manifest cenderung diskriminatif dan tidak proporsional, sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 27/Pid.B/2024/PN Thn. Meski nilai barang hanya Rp15 juta (milik pengusaha UMKM), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan secara kaku, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan restoratif atau disparitas penanganan kasus korporasi yang sering lolos dari jerat pidana. 2. Pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Tahuna dalam putusan ini terlalu tekstual dan mengabaikan konteks sosio-ekonomi. Hakim berfokus pada pelanggaran formal dokumen manifest (strict liability) serta mengesampingkan unsur kesengajaan (mens rea), rekam jejak terdakwa, dan prinsip proportionality. Akibatnya, sanksi yang dijatuhkan berpotensi over-deterrence bagi pelaku kecil dan kontraproduktif terhadap keadilan substantif.
Kata Kunci : barang impor, dalam manifest