EKSEKUSI SECARA PAKSA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA

Authors

  • Kezia Thesalonika Sumendap

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pengaturan Eksekusi Secara Paksa Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan Eksekusi Secara Paksa Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaksanaan putusan Hakim secara paksa dilakukan karena pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan Hakim secara sukarela. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi secara paksa dapat berupa hambatan secara yuridis dan non yuridis. Dalam praktek ditemukan pihak yang menang hanya menang diatas kertas atau menang hampa karena objek eksekusi sudah tidak ada lagi atau pihak tereksekusi tidak dapat lagi menunjukan objek eksekusi. 2. Temuan utama menunjukkan bahwa eksekusi berperan sebagai tindakan paksa untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang prosedur eksekusi putusan pengadilan. Pelaksanaan putusan Hakim dilakukan oleh Panitera atau Jurusita berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Panitera atau Jurusita dalam melakukan eksekusi membuat berita acara pelaksanaan eksekusi yang disaksikan oleh dua orang saksi. Pihak Pengadilan dapat meminta bantuan aparat keamanan (Polri atau TNI) untuk menjaga keamanan dalam pelaksanaan eksekusi

 

Kata Kunci : eksekusi, secara paksa, putusan pengadilan, perkara perdata

Downloads

Published

2025-10-13

Issue

Section

Articles