Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait mutasi ASN dalam sistem kepegawaian di Indonesia, baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip manajemen ASN dan untuk mengkaji dasar hukum dan alasa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait mutasi ASN dalam sistem kepegawaian di Indonesia, baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip manajemen ASN dan untuk mengkaji dasar hukum dan alasan yang dapat dijadikan dasar oleh ASN dalam menolak mutasi, serta menilai apakah penolakan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penolakan mutasi oleh ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Mutasi merupakan bagian dari pola karier ASN yang bersifat wajib untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penolakan mutasi pada prinsipnya tidak dibenarkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi bagi ASN yang menolak mutasi diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penolakan mutasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berupa ketidakpatuhan terhadap perintah atasan yang sah. Konsekuensinya, ASN dapat dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila tetap menolak.
Kata Kunci : penolakan, mutasi, ASN