KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATASAN LAMANYA MASA KEPEMIMPINAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan hukum mengenai pembatasan lamanya masa kepemimpinan kepala desa berdasarkan perspektif demokrasi konstitusional dan untuk memahami konsekuensi yang terjadi akibat kebijakan pembatasan lamanya masa kepemimpinan kepala desa berdasarkan perspektif demokrasi konstitusional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dari perspektif demokrasi konstitusional, pembatasan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan prinsip rule of law, checks and balances, serta supremasi konstitusi. Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga merupakan upaya substantif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan membatasi lamanya seseorang memegang kekuasaan, negara memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang yang adil untuk berpartisipasi dalam proses politik desa dan memperkuat budaya demokrasi yang sehat serta terbuka terhadap regenerasi kepemimpinan. 2. Dalam pelaksanaannya, penerapan aturan ini masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Salah satu kendala utama adalah tidak meratanya pemahaman terhadap aturan ini, baik oleh masyarakat maupun aparat desa, yang menyebabkan adanya celah dalam praktik pencalonan ulang meski telah melewati batas masa jabatan. Beberapa daerah belum memiliki peraturan turunan yang rinci, sehingga membuka ruang interpretasi dan penyalahgunaan.
Kata Kunci : pembatasan, masa jabatan, kepala desa