TANGGUNG JAWAB HUKUM KAWIN KONTRAK SEBAGAI MODUS TINDAK PIDANA TRAFFICKING
Abstract
Praktek “Kawin Kontrak” sering kali dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Sulawesi Utara khususnya di Minahasa Utara dan Minahasa Selatan. Perdagangan orang atau trafficking dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 2 Ayat (1) menjelaskan Bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penermaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Kasus trafickking yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara ini menjadi sebuah pelajaran bahwa perkawinan kontrak adalah suatu perbuatan yang sesungguhnya bukanlah perkawinan yang sesungguhnya sebagaimana Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dimana tujuan perkawinan adalah untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal Berdasarkan KeTuhanan yang Maha Esa, serta lebih rinci dalam undang-undang perkawinan itu disebutkan bahwa : Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kata Kunci: Tanggung jawab hukum terhadap kawin kontrak, Tindak pidana khusus, Trafficking.