PERAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana peran Restorative Justice sebagai upaya hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dan untuk mengkaji dan mengetahui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Restorative Justice adalah upaya hukum penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan damai dan pemulihan. Tujuan utama Restorative Justice adalah memberikan efek jera yang konstruktif bagi pelaku dan pemulihan bagi korban, Penerapan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana indonesia telah dilakukan dengan semaksimal mungkin dengan cara penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. 2. Peran kepolisian sebagai penegak hukum berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dalam menyelesaikan tindak pidana dengan Restorative Justice, dijelaskan secara rinci mengenai syarat dan tujuan Kepolisian sebagai penegak hukum untuk menyelesaikan suatu perkara menggunakan penyelesaian Restorative Justice.
Kata Kunci : restorative justice