PENERAPAN ASAS IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PELANGGARAN KONSERVASI SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

Authors

  • Lusia Maria Kalangi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi di Indonesia dan Untuk mengetahui penerapan asas Ignorantia Juris Non Excusat terhadap tindak pidana pelanggaran konservasi satwa liar yang dilindungi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kemudian diperkuat oleh peraturan turunan lainnya, seperti PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan MENLHK No. P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 2. Penerapan asas ignorantia juris non excusat berlaku dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran konservasi satwa liar yang dilindungi untuk menegaskan bahwa ketidaktahuan akan hukum bukan alasan pembenar. Penerapan asas ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.

 

Kata Kunci : satwa liar, dilindungi, asas Ignorantia Juris Non Excusat

Downloads

Published

2025-10-14

Issue

Section

Articles