TINJAUAN YURIDIS EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas sanksi pidana dalam perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Manado. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak baik secara fisik, psikis, maupun seksual, yang menunjukkan bahwa sanksi pidana yang ada belum sepenuhnya memberikan efek jera. Rumusan masalah yang diteliti meliputi: (1) bagaimana pengaturan sanksi pidana dalam perlindungan anak dari KDRT di Kota Manado, dan (2) bagaimana efektivitas penerapan sanksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, efektivitas penerapannya masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan fasilitas pendukung, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan kurang optimalnya peran aparat penegak hukum. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan penguatan lembaga perlindungan anak, pendampingan korban, penerapan sanksi tambahan non-pidana seperti rehabilitasi psikologis, serta sinergi antar lembaga terkait. Dengan demikian, sanksi pidana diharapkan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga preventif, represif, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, efektivitas, sanksi pidana, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, Kota Manado.