PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERHADAP PENGGUNA MEREK TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek terhadap penggunaan merek tanpa hak yang memiliki persamaan pada pokoknya, serta mengkaji pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan merek. Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi sebagai identitas dan
pembeda suatu produk atau jasa, sehingga pelanggaran terhadap merek dapat menimbulkan kerugian besar bagi pemiliknya dan mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif ndengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, yang menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, putusan pengadilan, serta doktrin-doktrin hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan preventif melalui mekanisme pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan perlindungan represif melalui gugatan perdata, tuntutan pidana, maupun alternatif penyelesaian sengketa (APS). Pemilik merek yang sah memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin, dan pelanggaran terhadap hak merek dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Kasus-kasus sengketa merek, seperti MS Glow melawan PS Glow, menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan peran pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa HKI di Indonesia Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah memberikan perlindungan cukup komprehensif, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya terkait penegakan hukum dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek. Diperlukan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi publik untuk mencegah praktik pelanggaran merek di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, merek, Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.