PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Authors

  • Natasha Angelita Lopulalan
  • Betsy A. Kapugu
  • Deine Ringkuangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hak-hak yang diperoleh karyawan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja dan bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pemutusan hubungan kerja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai hak-hak karyawan setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia pada dasarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang diberikan sesuai dengan alasan dan dasar hukum terjadinya PHK. Selain itu, dalam kondisi tertentu, pekerja juga berhak atas manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya pengaturan ini, negara berupaya memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial-ekonomi kepada pekerja agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar pasca kehilangan pekerjaan, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pengusaha dalam pelaksanaan PHK. Namun demikian, implementasi di lapangan sering kali menemui kendala, baik terkait dengan kepatuhan pengusaha, perbedaan interpretasi hukum, maupun keterbatasan pekerja dalam menuntut haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 2. Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terdapat perselisihan antara pekerja dan pengusaha telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Mekanisme penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari perundingan bipartit sebagai langkah awal wajib yang menekankan prinsip musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur non-litigasi berupa mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan sebagai upaya terakhir dapat ditempuh penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan sistem berjenjang ini, UU PPHI berupaya memastikan bahwa penyelesaian perselisihan lebih mengutamakan kesepakatan damai yang dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis sebelum berakhir pada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

 

Kata Kunci: Perlindungan, Tenaga Kerja, dan Hubungan Kerja

Downloads

Published

2025-10-14

Issue

Section

Articles