PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penyelundupan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Beberapa peraturan terkait dapat menjadi dasar hukum dalam penentuan tindak pidana penyelundupan seperti PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta hasil putusan pengadilan yang dapat menjadi dasar hukum atau yurisprudensi pada kasus selanjutnya yang serupa dengan kasus pada putusan ini seperti Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 27/Pid.B/2024/PN Thn, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 288/PID.SUS/2024/PT BNA, dan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Bit. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, mengatur mengenai Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan dalam Bab V Pasal 22 sampai Pasal 26.
Kata Kunci : tindak pidana penyelundupan