PENERAPAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Kritis Permasalahan UU ITE)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tentang pencemaran nama baik berdasrkan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami sanksi pencemaran nama baik dalam hukum positif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menimbulkan polemik karena ketidakjelasan dalam perumusan unsur delik, seperti istilah pencemaran nama baik yang bersifat karet (multitafsir), sehingga rawan digunakan untuk membungkam kritik yang sah dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. 2. Penegakan hukum atas pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE masih cenderung represif dan tidak proporsional, terutama terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik melalui media sosial. Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konteks dan semangat demokrasi menjadi faktor utama terjadinya kriminalisasi terhadap warga negara.
Kata Kunci : pencemaran nama baik, UU ITE