TANGGUNG JAWAB BPJS KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Abstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia. Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan memiliki mandat untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara secara adil dan merata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab tidak hanya secara administratif dan operasional, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dalam menjamin pelayanan yang berkualitas, tepat sasaran, serta berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran, keterlambatan pembayaran klaim, serta disparitas layanan antar wilayah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam SJSN dapat berjalan optimal sesuai prinsip keadilan sosial.
Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial, Tanggung Jawab, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pelayanan Kesehatan, Hukum Jaminan Sosial.