KEDUDUKAN HUKUM AUTOPSI ULANG DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yanag mengatur pelaksanaan autopsi dalam proses pembuktian tindak pidana dan untuk mengetahui bagaimana posisi autopsi ulang sebagai alat bukti dan bagaimana hasil autopsi diakui dan dinilai dalam sistem hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan Autopsi sangatlah penting dalam proses penyidikan suatu tindak pidana pembunuhan, karena dalam surat keterangan tersebut dijelaskan sebab kematian korban sebagai petunjuk untuk penyidik dalam mengungkap suatu kasus pembunuhan, tidak sedikit jasat yang terlihat dari fisik nya seperti tidak terjadi peristiwa pembunuhan, akan tetapi ketika dilakukan autopsi dengan membedah jasad mayat tersebut ditemukan beberapa kejanggalan yang mengidikasikan bahwa mayat tersebut meninggal secara tidak wajar. 2. Autopsi ulang memegang peran krusial sebagai salah satu bukti ilmiah yang mendukung proses pembuktian dalam kasus kriminal, khususnya yang melibatkan kematian atau dugaan tindak pidana seperti pembunuhan, transmisi yang menyebabkan kematian, atau malpraktik medis. Pengaturan autopsi ulang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana belum mengatur secara jelas mengenai kedudukan pembuktiannya dan secara khusus belum mengatur secara khusus kualifikasi seperti apa yang harus dipenuhi untuk melakukan autopsi ulang. Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, autopsi ulang diatur secara implisit melalui Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) pada Pasal 184 ayat (1) yang mengakui bukti ahli sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengukur pentingnya pemeriksaan medis forensik untuk kepentingan keadilan.
Kata Kunci : pembuktian, tindak pidana, otopsi ulang