TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MELALUI BUKU LETTER C, PETOK D DAN GIRIK DALAM MENCEGAH SENGKETA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pendaftaran hak katas tanah melalui buku Letter C Petok D dan Girik sesuai dengan PP NO.18 Tahun 2021 dan untuk untuk mengetahui kekuatan Hukum Letter C, Petok D dan girik sebagai alat bukti dalam mencegah sengketa tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pendaftaran tanah yang didasarkan pada Letter C, Petok D, dan Girik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dalam perspektif hukum agraria, melainkan hanya merupakan bukti administrasi yang menunjukan Riwayat pembayaran pajak atau penguasaan fisik tanah di masa lalu. 2. Kedudukan hukum Letter C, Petok D, dan Girik dalam pendaftaran hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak lagi dipandang sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, melainkan hanya sebagai bukti administratif atau bukti permulaan yang dapat mendukung proses pendaftaran tanah.
Kata Kunci : pendaftaran hak atas tanah, letter C, petok D, girik