IMPLEMENTASI UNSUR-UNSUR PASAL 1320 KUHPERDATA DALAM PERJANJIAN PERSATUAN DANA DUKA JIKO LEMBANG MAHAKERRET BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan mengamati sejauh mana pengaturan perjanjian yang tidak tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Perjanjian tidak tertulis terhadap perjanjian dana duka jiko lembang mahakeret barat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pengertian dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum perdata tidak menyebutkan bahwa perjanjian harus bentuk secara tertulis atau tidak tertulis akan tetapi tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat berdasarkan dasar pembuatan perjanjian. Pengaturan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan fondasi utama dalam hukum perdata Indonesia, Perjanjian diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang membahas tentang perikatan, dimulai dari Pasal 1233 hingga Pasal 1864. 2. Perjanjian Dana duka jiko lembang mahekeret barat yang memiliki bentuk perjanjian yang tidak tertulis atau secara lisan dalam bentuknya tidak bertentangan dengan pasal yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata, akan tetapi penerapan subtansi dalam Perjanjian dana duka ini masih belum pasti dimana penerapan hak dan kewajiban serta sanksi yang disepakati tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Kata Kunci : perjanjian, dana duka, jiko lembang mahakerret barat