TINJAUAN YURIDIS PASAL 28 AYAT 1 UNDANG-UNDANG ITE DAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN PIHAK RENTAN TERHADAP PENIPUAN ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dalam memberantas pelaku penipuan online dan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kepada pihak yang rentan terhadap penipuan online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah memberikan landasan yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Peran pemerintah dalam penyidikan kasus penipuan online terutama dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum. Namun, efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh kurangnya SDM, keterbatasan teknologi dalam pemantauan konten digital yang mengarah ke unsur penipuan, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mempelajari ciri-ciri penipuan online serta kurangnya wawasan masyarakat atas perkembangan teknologi yang kian hari makin cepat serta canggih. 2. Diperlukan upaya yang lebih untuk melindungi korban penipuan online yang semakin beragam dikarenakan luasnya rana digital yang kian tahun kian bertambah,begitu juga dengan modus penipuan online yang makin marak terjadi sehingga membuat penegakan yang di lakukam dalam membantu korban kurang efektif dan seperti di abaikan,sehingga kian tahun korban penipuan online semakin bertambah dan membuat masyarakat merasa tidak aman.
Kata Kunci : kerjasama, pemerintah, penipuan online