TANGGUNG JAWAB HUKUM ORANG TUA TERHADAP PERBUATAN ANAK YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN DI PUSAT PERBELANJAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab orang tua terhadap anak menurut perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui bagaimana tanggug jawab hukum orang tua terhadap perbuatan anak yang mengakibatkan kerugian di pusat perbelanjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tanggung jawab orang tua terhadap anak telah diatur dalam berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia diantaranya UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam berbagai ketentuan tersebut mengatur orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. 2. Pada kasus kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan anak di pusat perbelanjaan, konsep ganti rugi kompensasi relavan dengan kasus yang telah dikemukakan karena dalam kasus tersebut terdapat kerugian nyata (materiil) berupa kerusakan patung yang menimbulkan kerugian finansial.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Pusat Perbelanjaan