KEWENANGAN PENGADILAN MILITER DALAM PENYELESAIAN KASUS KONEKSITAS MASYARAKAT SIPIL DAN MILITER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan pengadilan militer dalam penyelesaian kasus koneksitas dan bagaimana mekanisme hukum acara peradilan militer dalam penyelesaian kasus koneksitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu :
- Dalam sistem hukum Indonesia, pengadilan militer memiliki kewenangan absolut untuk mengadili anggota militer aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sedangkan warga sipil tunduk pada yurisdiksi pengadilan umum.
- Dalam konteks koneksitas, idealnya kasus semacam ini ditangani melalui forum koneksitas, yaitu penggabungan proses hukum antara dua yurisdiksi tersebut melalui mekanisme penyidikan dan penuntutan gabungan, guna menjamin kesatuan perkara dan keadilan yang tidak terpecah.
Kata kunci: Pengadilan Militer, Pengadilan Umum, Koneksitas