ANALISIS DELIK ADUAN RELATIF DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Raphael Dex Nathanael Japian
  • Debby Telly Antow
  • Marthin Doodoh

Abstract

Negara Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum. Salah satu bentuk penegakan hukum adalah melalui penyelesaian tindak pidana, termasuk pencurian. Pencurian dalam KUHP diatur mulai Pasal 362 sampai Pasal 367, dengan Pasal 367 mengatur secara khusus tentang pencurian dalam lingkungan keluarga yang digolongkan sebagai delik aduan relatif. Artinya, penuntutan terhadap tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dan dalam kasus tertentu, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik pengaturan delik aduan dalam kasus pencurian di lingkungan keluarga serta menganalisis kemungkinan penyidikannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum dalam konteks kekeluargaan serta implikasi yuridis dari penyidikan dalam kasus delik aduan. Kata Kunci: Delik Aduan, Pencurian, Lingkungan Keluarga, Pasal 367 KUHP, Penyidikan.

Downloads

Published

2025-10-20

Issue

Section

Articles