KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MENJADI DASAR PENYIDIKAN PERKARA PIDANA KORUPSI SESUAI AJARAN DELIK MATERIL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kerugian keuangan negara dapat dijadikan dasar penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi menurut ajaran delik materil. Dalam hukum pidana, delik materil dianggap terjadi apabila akibat yang dilarang oleh undang-undang telah timbul. Dengan demikian, dalam konteks tindak pidana korupsi, unsur “kerugian keuangan negara” menjadi komponen penting yang menentukan adanya tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap berbagai peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid.Sus/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu harus bersifat nyata (actual loss), tetapi dapat juga berupa kerugian potensial (potential loss) yang dapat dipastikan akan terjadi apabila perbuatan korupsi tidak segera dihentikan. Penerapan konsep kerugian potensial sejalan dengan ajaran delik materil, karena fokus utamanya adalah pada akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu perbuatan. Dengan demikian, pengakuan terhadap kerugian potensial memberikan dasar yuridis bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara preventif dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Delik Materil.