PENERAPAN HUKUM PERJANJIAN PRENUPTIAL TERHADAP PEMBAGIAN HARTA GONO GINI DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Perjanjian pranikah (perjanjian pranikah)
merupakan kesepakatan antara calon suami
dan istri yang dibuat sebelum pernikahan,
yang mengatur tentang perpecahan harta, hak
dan kewajiban masing-masing pihak selama ini
berlangsung. Dalam konteks
hukum di Indonesia, organisasi ini diatur
dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan
No.1 Tahun 1974 dan harus disetujui oleh
notaris serta didaftarkan di Kantor Urusan
Agama atau Kantor Catatan Sipil. Penelitian
ini bertujuan untuk menerapkan penerapan
perjanjian pranikah terhadap pembagian
harta gono-gini menurut perspektif hukum
Islam dan hukum positif di Indonesia. Dalam
hukum Islam, konsep harta dalam pernikahan
dikenal dengan istilah mal, yang
pengaturannya lebih fleksibel, dan prinsip
keadilan menjadi landasan utama dalam
Pembagian harta pasca perceraian. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan peraturan-undangan dan
mempelajari sastra. Hasil kajian menunjukkan
bahwa perjanjian pranikah dapat dijadikan contoh
dasar hukum yang sah dalam pembagian harta
setelah perceraian selama tidak berselisih
dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti
keadilan, kerelaan, dan tidak merugikan salah
satu pihak. Oleh karena itu, penerapan
perjanjian pranikah di Indonesia memerlukan sinkronisasi antara hukum
negara dan hukum Islam agar dapat
memberikan kepastian hukum dan keadilan
bagi pasangan suami istri.
Kata Kunci: Perjanjian pranikah, harta
gono gini, hukum Islam, hukum perdata,