TINJAUAN HUKUM AGRARIA BAGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak masyarakat adat atas tanah dalam UU No. 5 Tahun 1960 dan untuk mengetahui bagaimana pengakuan hak masyarakat adat atas tanah Ulayat dalam kerangka hukum agraria nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap tanah adat atau tanah masyarakat adat yang disebut tanah Ulayat, masih mengikuti hukum nasional seperti Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepenttingan umum Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 2. Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Ulayat Atas tanah masih belum sepenuhnya disetiap daerah bersifat situasional dan bersyarat. Sangat tergantung pada Peraturan Daerah yang ada Namun dalam prakteknya, untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak dari masyarakat hukum adat tersebut masih dibebankan dengan berbagai macam persyaratan seperti proses identifikasi Masyarakat Hukum Adat dan Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Kata Kunci : kebocoran data pribadi, fintech