PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KASUS CYBER TRANSAKSI KRIPTO ILEGAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pencucian uang terjadi dalam konteks kejahatan cyber transaksi kripto illegal dan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencucian uang yang terkait dengan kejahatan cyber kripto. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap kejahatan cyber dalam transaksi kripto ilegal terkait pencucian uang merupakan tantangan yang memerlukan pendekatan holistik dan koordinasi yang komperehensif. Kerangka hukum yang ada di indonesia, meskipun telah memberikan dasar yang solid melalui UU TPPU No. 8 Tahun 2010 dan UU ITE No. 1 Tahun 2024. 2.Kasus seperti Viral Blast membuktikan bahwa modus operandi pencucian uang melalui cryptocurrency semakin canggih, memanfaatkan sifat anonim, desentralisasi, dan lintas batas aset digital. Meskipun UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku, ketiadaan aturan khusus mengenai cryptocurrency menyulitkan pembuktian unsur pidana dan penyitaan aset digital. Hambatan teknis seperti keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam blockchain forensics, minimnya teknologi pelacakan aset, dan kurangnya kerja sama internasional memperlambat proses investigasi.
Kata Kunci : pencucian uang, cyber transaksi, kripto ilegal