PERAN KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK ANTAR MASYARAKAT DESA WONGKAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2015

Authors

  • Ronaldo Gabriel Wahongan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepala desa dalam menyelesaikan konflik antar masyarakat di Desa Wongkai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, serta studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta beberapa warga yang pernah terlibat dalam konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai mediator, fasilitator, dan penengah dalam proses penyelesaian konflik. Kepala desa berupaya mengedepankan musyawarah mufakat sesuai dengan kearifan lokal, namun tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 2 Tahun 2015. Tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya kesadaran hukum masyarakat, perbedaan kepentingan antar pihak, serta keterbatasan kewenangan kepala desa ketika konflik sudah masuk ranah hukum formal. Meskipun demikian, peran kepala desa terbukti efektif dalam meredam eskalasi konflik serta memelihara keharmonisan sosial di Desa Wongkai. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kepala desa dalam bidang manajemen konflik serta peningkatan sosialisasi regulasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme penyelesaian konflik sesuai aturan yang berlaku.

Kata Kunci: Peran, Desa, Kepala Desa, dan Konflik

Downloads

Published

2025-10-22

Issue

Section

Articles