PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN CYBERBULLYING

Authors

  • Silya Mamantung

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban cyberbullying dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyberbullying. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai cyberbullying terhadap anak pada dasarnya telah tersedia melalui berbagai instrumen hukum nasional yang mengatur mengenai tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, maupun kekerasan terhadap anak. Kehadiran aturan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perilaku di dunia maya tidak dapat dibiarkan bebas tanpa batas, sebab dampaknya dapat merugikan martabat, keamanan, dan perkembangan anak. Namun, meskipun perangkat hukum telah ada, sifatnya masih umum dan belum memberikan pembedaan secara tegas antara anak dengan orang dewasa sebagai korban. 2. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyberbullying menuntut pendekatan yang lebih menyeluruh, meliputi aspek preventif, represif, dan rehabilitatif. Perlindungan yang hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku belum cukup untuk menjawab kebutuhan anak korban. Anak yang menjadi korban cyberbullying tidak hanya mengalami kerugian secara hukum, tetapi juga penderitaan psikis yang dapat menghambat tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, perlindungan hukum seharusnya berfungsi bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menjamin pemulihan dan perlindungan berkelanjutan bagi anak.

Kata Kunci : anak, korban cyberbullying

Downloads

Published

2025-10-22

Issue

Section

Articles