IMPLEMENTASI HUKUM PERCERAIAN BEDA AGAMA TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Authors

  • Kevin Alexander Tupan
  • Deasy Soeikromo
  • Sarah. D.L Roeroe

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dampak hukum perceraian beda agama terhadap pembagian harta gono gini di Indonesia dan untuk mengetahui hukum yang berlaku dalam pembagian harta bersama akibat perceraian dari perkawinan beda agama di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam hal pembagian harta bersama perkawinan beda agama apabila terjadi perceraian memang belum terdapat ketentuan jelas yang mengaturnya. Penyelesaian pembagian harta bersama pada perkawinan beda agama dalam kondisi normal sepatutnya dibagi dengan ketentuan adat dari pihak suami, hal tersebut berdasarkan dari hasil analisis menggunakan teori hukum antar golongan, teori receptie in complexu, Yurisprudensi Landraad di Manado serta interpretasi gramatikal terhadap kedudukan suami yang terdapat pada Pasal 31 dan 34 UUP. Dalam hal terjadi gugatan, maka dapat melalui Pengadilan Negeri, gugatan diajukan terpisah setelah adanya putusan. 2. Berkaitan dengan kalimat “hukumnya masing-masing” pada Pasal 37 UUP, untuk membagi harta bersama apabila para pihak tersebut memiliki latar belakang adat yang berbeda dan ingin melakukan pemilihan hukum adalah diperbolehkan, karena pemilihan hukum merupakan salah satu titik taut sekunder yang diakui dalam hukum antar golongan dalam menentukan hukum apa yang digunakan, hal itu juga diperkuat Asas Persamarataan.

Kata Kunci : harga gono-gini, perkawinan, beda agama

Downloads

Published

2025-10-22

Issue

Section

Articles