ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP MODUS PERDAGANGAN ORANG DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 diimplementasikan dalam menangani kasus modus perdagangan orang terhadap pelanggaran hak asasi manusia, serta apakah mekanisme hukum yang ada telah efektif atau perlu diperbaiki serta untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul selama proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penegakkan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 bagi korban dari pelaku modus tindak pidana perdagangan orang diatur dalam kerangka hukum khusus yang menegaskan perdagangan orang sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini memberikan definisi jelas, unsur perbuatan, cara, dan tujuan, serta menetapkan sanksi pidana berat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta, termasuk pertanggungjawaban korporasi. Selain pemidanaan, undang-undang ini menjamin perlindungan korban melalui restitusi, pemulihan, dan perlindungan identitas. 2. Penerapan Berdasarkan kasus pengantin pesanan yang berada di Jakarta Selatan, dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pernikahan pesanan, di mana para pelaku merekrut dan mengirim perempuan Indonesia untuk dijadikan istri pesanan pria asing dengan imbalan uang. Perbuatan tersebut memenuhi unsur perekrutan, pengiriman, dan penerimaan orang untuk tujuan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata Kunci : modus, perdagangan orang, HAM