ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PEKERJA WARGA SULAWESI UTARA)1

Authors

  • Geraldy Imanuel Pangkey

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perdagangan orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, terutama yang berkaitan dengan konteks sosial dan ekonomi di Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dibuat untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Negara wajib hadir dalam setiap situasi yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam kasus perdagangan orang yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak hanya itu, negara juga berkewajiban memberikan rasa aman, menjamin keadilan, serta memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak-haknya tanpa diskriminasi. 2. Pemerintah mempertahankan upaya penegakan hukum yang beragam keterlibatan resmi tetap menjadi perhatian yang signifikan. Undang-Undang tahun 2008 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual Komersial mengkriminalisasi perdagangan seks dan perdagangan tenaga kerja dan menetapkan hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara untuk pelanggaran yang melibatkan korban dewasa dan 15 hingga 20 tahun penjara untuk pelanggaran yang melibatkan korban anak hukuman ini cukup ketat dan, sehubungan dengan perdagangan seks, sepadan dengan hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan serius lainnya, seperti pemerkosaan.

Kata Kunci : TPPU, Sulawesi Utara

Downloads

Published

2025-10-22

Issue

Section

Articles