ANALISIS KRITERIA DALAM PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Abstract
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan untuk membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik. Namun, penerapan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana khusus, khususnya tindak pidana korupsi, menimbulkan berbagai polemik dan perdebatan mengenai rasa keadilan di masyarakat. Terbitnya Nomor 22 Pemasyarakatan Tahun yang Undang-Undang 2022 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 membawa perubahan signifikan terhadap syarat dan tata cara pelaksanaan pembebasan bersyarat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bersyarat pembinaan Pemasyarakatan undangan, literatur, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana, pelaksanaannya terhadap pelaku tindak pidana khusus seperti korupsi perlu pengaturan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan rasa keadilan di masyarakat. Diperlukan penegasan kriteria dan pengawasan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat guna menjamin asas keadilan dan kepastian hukum sesuai tujuan pemidanaan di Indonesia. Kata Kunci: Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Pemasyarakatan, Tindak Pidana Khusus, Keadilan.