KAJIAN TERHADAP PEMENUHAN HAK KEPENDIDIKAN NARAPIDANA ANAK DILEMBAG PEMASYARAKATAN
Abstract
Salah satu tujuan utama sistem peradilan pidana adalah mewujudkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada rehabilitasi dan resosialisasi pelaku kejahatan. Di Indonesia, konsep ini diwujudkan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang berfungsi membina narapidana agar kembali menjadi individu yang produktif dan bermoral. Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam hal pemenuhan hak pendidikan selama menjalani masa pembinaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, negara memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya hak anak atas pendidikan, termasuk bagi anak yang menjalani pidana di LPKA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pelaksanaan pembinaan anak berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak serta menganalisis pemenuhan hak kependidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi anak binaan di LPKA merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan modern yang berlandaskan pada asas kemanusiaan, pembinaan, dan keadilan restoratif. Namun dalam praktiknya, implementasi masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan sarana pendidikan, tenaga pendidik, dan stigma sosial terhadap anak yang pernah terlibat kasus pidana. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak agar tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial dapat tercapai secara efektif.
Kata Kunci: Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Pemasyarakatan, Hak Pendidikan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Anak.