ANALISIS TENTANG PENGGELEDAHAN TANPA IZIN PADA PASAL 34 AYAT (1) KITAB UNDANG-UDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Brayen Junaidi Topah

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Salah satu perwujudan prinsip tersebut tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara tegas mengenai prosedur penegakan hukum, termasuk tindakan penggeledahan. Penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, penggeledahan wajib dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penggeledahan dalam KUHAP serta menganalisis faktor-faktor penyebab dilakukannya penggeledahan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penggeledahan tanpa izin diperbolehkan secara hukum dalam kondisi tertentu yang mengandung urgensi tinggi, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau hilangnya barang bukti. Namun, pelaksanaan tindakan tersebut harus tetap diawasi agar tidak melanggar prinsip hak asasi manusia dan asas legalitas dalam hukum acara pidana.

Kata Kunci: Penggeledahan, KUHAP, Hak Asasi Manusia, Penyidik, Izin Pengadilan

Downloads

Published

2025-10-24

Issue

Section

Articles